PERATURAN DAERAH KABUPATEN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN KAPUAS
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS
PAJAK DAERAH
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS YANG TELAH DIBATALKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI, DIREKOMENDASIKAN DIBATALKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2011